BABAT TANAMAN JATI MILIK PERHUTANI, NURYANTO TERANCAM DI BUI

Maksud hati ingin agar tanaman jagungnya tidak terganggu dengan tanaman pohon jati di areal tanah Perhutani tepatnya di petak 5 F RPH Gendingan, BKPH Walikukun, kini Nuryanto ( 40 ) harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Awalnya Nuryanto meneruskan penggarapan tanah perhutani yang ditanami jagung dari Sono ( 40 ) selain tanaman jagung diatas tanah itu juga ditanam pohon jati yang sudah berusia hampir 2 tahun milik Perhutani.
Agar tanaman jagungnya bisa tumbuh dengan sempurna maka tanaman pohon jati yang menurut Nuryanto mengganggu pertumbuhan tanaman jagungnya agar bisa tumbuh sempurna, kemudian dibabat hingga ada 12 batang pohon jati stek pucuk dan 1 batang po hon sambi habis ditebang.
( Nuryanto )
  ( barang bukti )





Namun nasib sial menimpa Nuryanto, ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Dia ditangkap petugas perhutani karena dianggap melakukan penebangan liar diarea hutan milik Perhutani. Adu argumen sempat seru antara pelaku dengan Petugas Perhutani, menurut pendapatnya tanaman yang ditebang itu berada dilahan garapannya dan itu tidak menyalahi aturan. Namun Petugas Perhutani berpendapat lain, karena tanah dan tanaman itu milik Perhutani dan sudah menjadi kewajiban bahwa setiap penggarap atau pesanggem harus menjaga dan memelihara tanaman jati hingga bisa tumbuh sempurna.
Perlu diketahui bahwa warga diperkenankan untuk menggarap tanah lahan milik Perhuta ni serta menanaminya dan wajib menjaga serta merawat tanaman penghijauan diatasnya
Dan tanggal (23/12/ 10) yang lalu Nuryanto ditangkap petugas Perhutani RPH Gendingan yang dipimpin KRPH ( Kepala Resort Polisi Hutan ) Gendingan, Nardi. Atas ulahnya itu, ia terancam masuk bui. Sumber di Mapolsek Walikukun membenarkan penyerahan kejadian itu dan pelaku bisa dikenai KUHP pasal 406 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sebagai barang bukti turut disita sebuah cangkul dan sebilah sabit yang diduga dipakai untuk alat memotong pohon-pohon milik Perhutani dan kini tersangka diamankan di Mapolsek Walikukun. Ji / yanK