Maksud
hati ingin agar tanaman jagungnya tidak terganggu dengan tanaman pohon
jati di areal tanah Perhutani tepatnya di petak 5 F RPH Gendingan, BKPH
Walikukun, kini Nuryanto ( 40 ) harus berurusan dengan pihak kepolisian
setempat.
Awalnya Nuryanto
meneruskan penggarapan tanah perhutani yang ditanami jagung dari Sono (
40 ) selain tanaman jagung diatas tanah itu juga ditanam pohon jati yang
sudah berusia hampir 2 tahun milik Perhutani.
Agar
tanaman jagungnya bisa tumbuh dengan sempurna maka tanaman pohon jati
yang menurut Nuryanto mengganggu pertumbuhan tanaman jagungnya agar bisa
tumbuh sempurna, kemudian dibabat hingga ada 12 batang pohon jati stek
pucuk dan 1 batang po hon sambi habis ditebang.
( Nuryanto ) |
( barang bukti ) |
Namun
nasib sial menimpa Nuryanto, ia harus berurusan dengan pihak yang
berwajib. Dia ditangkap petugas perhutani karena dianggap melakukan
penebangan liar diarea hutan milik Perhutani. Adu argumen sempat seru
antara pelaku dengan Petugas Perhutani, menurut pendapatnya tanaman yang
ditebang itu berada dilahan garapannya dan itu tidak menyalahi aturan.
Namun Petugas Perhutani berpendapat lain, karena tanah dan tanaman itu
milik Perhutani dan sudah menjadi kewajiban bahwa setiap penggarap atau
pesanggem harus menjaga dan memelihara tanaman jati hingga bisa tumbuh
sempurna.
Perlu
diketahui bahwa warga diperkenankan untuk menggarap tanah lahan milik
Perhuta ni serta menanaminya dan wajib menjaga serta merawat tanaman
penghijauan diatasnya
Dan
tanggal (23/12/ 10) yang lalu Nuryanto ditangkap petugas Perhutani RPH
Gendingan yang dipimpin KRPH ( Kepala Resort Polisi Hutan ) Gendingan,
Nardi. Atas ulahnya itu, ia terancam masuk bui. Sumber di Mapolsek
Walikukun membenarkan penyerahan kejadian itu dan pelaku bisa dikenai
KUHP pasal 406 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sebagai
barang bukti turut disita sebuah cangkul dan sebilah sabit yang diduga
dipakai untuk alat memotong pohon-pohon milik Perhutani dan kini
tersangka diamankan di Mapolsek Walikukun. Ji / yanK