Kanit UPPA Polres Ngawi, PENYIDIKAN KASUS DUGAAN PENCABULAN OKNUM GURU MIN KETANGGUNG TETAP BERLANJUT Oknum Guru Sempat Usir Wartawan

 
( Ilustrasi korban pencabulan )
Ingat kasus dugaan pencabulan seorang oknum Guru MIN Ketanggung Sine, dengan inisial EY yang dilaporkan mantan muridnya Mawar ( ORBIT Edisi X Desember 2010 ) kini masih menyedot perhatian warga, karena melibatkan seorang oknum guru yang mestinya menjadi tempat perlindungan muridnya.

Lebih lebih setelah EY menghilang dari tempat pondokannya dan tidak masuk kerja se lama hampir satu setengah bulan, membuat warga bertanya-tanya tentang kelanjutan kasus itu. Dengan menganggap pihak berwajib tidak serius menggarap kasus tersebut.
Demi untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, wartawan Orbit (3/1) meluncur ke MIN Ketanggung untuk menemui Kepala Sekolah dimana EY me ngajar. Namun apa yang didapat sungguh mengecewakan, Orbit tidak bisa ketemu Kepala Sekolah karena yang bersangkutan sedang keluar ada kepentingan dinas dan hanya ditemui seorang guru yang bernama Lilik Ali Mahfud. Guru satu ini bukannya menyambut dengan baik dengan menjelaskan perihal laseknya, namun justru berlaku kasar melecehkan wartawan Orbit dengan mengusir begitu saja.
Semula Orbit tidak menyangka akan perlakuan Lilik karena setelah mengisi buku tamu dan menuliskan nomer ponsel sesuai dengan pesan guru tadi. Wartawan Orbit mulai diberondong pertanyaan yang intinya menanyakan sumber berita sehingga Orbit bisa menulis kasus EY, dan ia tidak merasa tidak terima atas tulisan tersebut
Sungguh suatu yang tidak lazim dilakukan oleh pihak yang dimintai konfirmasi karena sumber berita adalah menjadi kewenangan seorang wartawan dan harus dilindungi.
Lebih-lebih dengan telah disahkannya UU N0 4 /th 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) hal hal yang menyangkut konsumsi public tidak perlu disembunyikan.
“ Saya kecewa dengan pemberitaan yang dimuat Orbit !” pernyatan Lilik ketus dengan nada tidak terima.
Orbit kemudian menjelaskan bahwa bila merasa dirugikan dengan masalah pemberitaan bisa menggunakan hak jawab sesuai amanat UU N0 40/1999 tentang Pers, namun guru itu langsung mengusir dengan tidak sopan selayaknya seorang pendidik. Apakah guru di lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) dengan slogan ‘Ikhlas Beramal’ tidak pernah mendapatkan pelajaran adab dan sopan santun ? Padahal seharusnya lingkungan Kemenag inilah yang seharusnya memberikan pengajaran tentang tata krama dan susila.
Orbit sebetulnya sudah menyadari bahwa yang ingin ditemui adalah Kepala Sekolah, bah kan saat itupun kalau sang guru yang menemui menjelaskan bahwa kasek sedang tidak ada di tempat dan dengan baik-baik dan menyarankan untuk datang esok hari pasti memakluminya.

Kasubag TU, Kemenag Ngawi Akan Menindak Tegas

Kecongkakan Lilik ini akan menjadi preseden buruk yang mencitrakan pengajar dilingkungan kemenag memang kurang mendapat pengajaran tentang adab yang baik nan Islami. Dan mestinya atasan yang membawahinya akan merasa malu, kemudian akan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan. Jelas perilaku guru itu tidak mencerminkan seorang pendidik dan sebaiknya tidak layak dijadikan seorang pendidik.
Kasubag  TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Drs. H. .Moh. Nurul Umam, MAg saat ditemui Orbit diruang kerjanya mewakili atasanya yang saat itu sedang dinas luar, menyayangkan sikap jajaran dibawahnya yang tidak menemui wartawan sebagai tamunya dengan baik.
Beberapa kali semua jajaran Kemenag Ngawi diwajibkan untuk siap menemui wartawan  dan siap bekerjasama dengan baik dan kapan saja meski keadaan sibuk guna menjaga citra yang baik dilingkungan kantornya. Bagaimanapun wartawan adalah mitra kerja yang bisa diajak kerjasama. Demikian aku pria periang ini.
“ Seperti saat ini sebetulnya saya tergesa-gesa ada kepentingan dinas luar, tetapi karena bapak-bapak ingin menemui, ya, lebih baik tak tunda keberangkatan saya. Dengan begini ‘kan sama-sama lega ?! “ jelas pejabat yang sempat menjadi pelaksana tugas dilingkungan kemenag Ngawi santun.
Terkait dengan kasus EY, Umam menjelaskan bahwa pihaknya sudah menge
tahuinya dan sudah diproses di Bagian Kepegawaian serta akan memanggil Kepala Seko lah MIN Ketanggung untuk klarifikasi.
Sedangkan mengenai guru EY yang sudah sebulan lebih meninggalkan tugas, secara kedinasan sanksi adiministrasi menjadi kewenangan Depag Kabupaten dan kini telah dibahas. Kemudian masalah kasusnya merupakan wewenang Kanwil Kemenag Surabaya.
Lebih-lebih sudah ada Peraturan Pemerintah yang dengan tegas memberi sanksi setiap PNS yang mangkir dan meninggalkan tugas lebih dari 50 hari akan ada sanksi berat, sampai pemecatan.
Bayu Wijjayanto, Ketua PWN ( Persatuan Wartawan Ngawi ) juga menyatakan kekecewaan atas sikap instansi yang memperlakukan wartawan tidak baik apalagi sampai mengusir wartawan ketika melakukan tugas jurnalistik. Tindakan tersebut perlu mendapat perhatian khusus. Apalagi wartawan yang diusir tersebut juga anggota PWN.
“Dalam waktu dekat akan saya tindak lanjuti, dengan memberikan nota protes kepada Kemenag,” ujarnya serius.
Sementara terkait dengan kasus tersebut Kanit UPPA ( Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ) Polres Ngawi, Aiptu Bambang Suteja, saat ditemui Orbit diruang kerjanya menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Guru EY saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat termasuk orang orang yang diduga mengetahui kasus yang dilakukan pelaku dan korban. Untuk itu masyarkat diminta untuk bekerjasama guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Diakuinya, dalam mengungkap kasus tersebut perlu kesabaran dan keuletan, sebab dilapangan kenyataannya banyak kesulitan, karena saksi-saksi yang mengarah pada bukti pelaku kebanyakan usianya sudah tua sehingga sulit un tuk didatangkan ke Mapolres Ngawi.
“ Untuk itu kami menurunkan beberapa petugas kami kelapangan untuk memperlancar
pengumpulan alat bukti “ ucap Bambang Suteja yang baru dua bulan menjabat Kanit
UPPA Polres Ngawi.
Apabila memang terjadi perbuatan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan UU RI N0 23 tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal lebih dari 15 tahun.
Di akhir pembicaraan menurut Bambang UPPA Polres Ngawi dalam kurun waktu enam bulan terhitung bulan Juni s/d Desember 2010 telah menangani kasus yang dialami perem puan dan Anak sebanyak 44 kasus. Kasus itu terdiri dari KDRT, Pencabulan, Penelantaran, Penculikan Bayi dan Anak, Pembunuhan terhadap anak dan Ekploitasi.
yanK/ him.