( Ilustrasi korban pencabulan )
Ingat
kasus dugaan pencabulan seorang oknum Guru MIN Ketanggung Sine, dengan
inisial EY yang dilaporkan mantan muridnya Mawar ( ORBIT Edisi X
Desember 2010 ) kini masih menyedot perhatian warga, karena melibatkan
seorang oknum guru yang mestinya menjadi tempat perlindungan muridnya.
Lebih lebih setelah EY
menghilang dari tempat pondokannya dan tidak masuk kerja se lama hampir
satu setengah bulan, membuat warga bertanya-tanya tentang kelanjutan
kasus itu. Dengan menganggap pihak berwajib tidak serius menggarap kasus
tersebut.
Demi
untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, wartawan Orbit (3/1)
meluncur ke MIN Ketanggung untuk menemui Kepala Sekolah dimana EY me
ngajar. Namun apa yang didapat sungguh mengecewakan, Orbit tidak bisa
ketemu Kepala Sekolah karena yang bersangkutan sedang keluar ada
kepentingan dinas dan hanya ditemui seorang guru yang bernama Lilik Ali
Mahfud. Guru satu ini bukannya menyambut dengan baik dengan menjelaskan
perihal laseknya, namun justru berlaku kasar melecehkan wartawan Orbit
dengan mengusir begitu saja.
Semula
Orbit tidak menyangka akan perlakuan Lilik karena setelah mengisi buku
tamu dan menuliskan nomer ponsel sesuai dengan pesan guru tadi. Wartawan
Orbit mulai diberondong pertanyaan yang intinya menanyakan sumber
berita sehingga Orbit bisa menulis kasus EY, dan ia tidak merasa tidak
terima atas tulisan tersebut
Sungguh
suatu yang tidak lazim dilakukan oleh pihak yang dimintai konfirmasi
karena sumber berita adalah menjadi kewenangan seorang wartawan dan
harus dilindungi.
Lebih-lebih
dengan telah disahkannya UU N0 4 /th 2009 tentang Keterbukaan Informasi
Publik ( KIP ) hal hal yang menyangkut konsumsi public tidak perlu
disembunyikan.
“ Saya kecewa dengan pemberitaan yang dimuat Orbit !” pernyatan Lilik ketus dengan nada tidak terima.
Orbit
kemudian menjelaskan bahwa bila merasa dirugikan dengan masalah
pemberitaan bisa menggunakan hak jawab sesuai amanat UU N0 40/1999
tentang Pers, namun guru itu langsung mengusir dengan tidak sopan
selayaknya seorang pendidik. Apakah guru di lingkungan Kemenag
(Kementerian Agama) dengan slogan ‘Ikhlas Beramal’ tidak pernah
mendapatkan pelajaran adab dan sopan santun ? Padahal seharusnya
lingkungan Kemenag inilah yang seharusnya memberikan pengajaran tentang
tata krama dan susila.
Orbit
sebetulnya sudah menyadari bahwa yang ingin ditemui adalah Kepala
Sekolah, bah kan saat itupun kalau sang guru yang menemui menjelaskan
bahwa kasek sedang tidak ada di tempat dan dengan baik-baik dan
menyarankan untuk datang esok hari pasti memakluminya.
Kasubag TU, Kemenag Ngawi Akan Menindak Tegas
Kecongkakan
Lilik ini akan menjadi preseden buruk yang mencitrakan pengajar
dilingkungan kemenag memang kurang mendapat pengajaran tentang adab yang
baik nan Islami. Dan mestinya atasan yang membawahinya akan merasa
malu, kemudian akan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan. Jelas
perilaku guru itu tidak mencerminkan seorang pendidik dan sebaiknya
tidak layak dijadikan seorang pendidik.
Kasubag
TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Drs. H. .Moh. Nurul Umam,
MAg saat ditemui Orbit diruang kerjanya mewakili atasanya yang saat itu
sedang dinas luar, menyayangkan sikap jajaran dibawahnya yang tidak
menemui wartawan sebagai tamunya dengan baik.
Beberapa
kali semua jajaran Kemenag Ngawi diwajibkan untuk siap menemui wartawan
dan siap bekerjasama dengan baik dan kapan saja meski keadaan sibuk
guna menjaga citra yang baik dilingkungan kantornya. Bagaimanapun
wartawan adalah mitra kerja yang bisa diajak kerjasama. Demikian aku
pria periang ini.
“
Seperti saat ini sebetulnya saya tergesa-gesa ada kepentingan dinas
luar, tetapi karena bapak-bapak ingin menemui, ya, lebih baik tak tunda
keberangkatan saya. Dengan begini ‘kan sama-sama lega ?! “ jelas pejabat
yang sempat menjadi pelaksana tugas dilingkungan kemenag Ngawi santun.
Terkait dengan kasus EY, Umam menjelaskan bahwa pihaknya sudah menge
tahuinya dan sudah diproses di Bagian Kepegawaian serta akan memanggil Kepala Seko lah MIN Ketanggung untuk klarifikasi.
Sedangkan
mengenai guru EY yang sudah sebulan lebih meninggalkan tugas, secara
kedinasan sanksi adiministrasi menjadi kewenangan Depag Kabupaten dan
kini telah dibahas. Kemudian masalah kasusnya merupakan wewenang Kanwil
Kemenag Surabaya.
Lebih-lebih
sudah ada Peraturan Pemerintah yang dengan tegas memberi sanksi setiap
PNS yang mangkir dan meninggalkan tugas lebih dari 50 hari akan ada
sanksi berat, sampai pemecatan.
Bayu
Wijjayanto, Ketua PWN ( Persatuan Wartawan Ngawi ) juga menyatakan
kekecewaan atas sikap instansi yang memperlakukan wartawan tidak baik
apalagi sampai mengusir wartawan ketika melakukan tugas jurnalistik.
Tindakan tersebut perlu mendapat perhatian khusus. Apalagi wartawan yang
diusir tersebut juga anggota PWN.
“Dalam waktu dekat akan saya tindak lanjuti, dengan memberikan nota protes kepada Kemenag,” ujarnya serius.
Sementara
terkait dengan kasus tersebut Kanit UPPA ( Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak ) Polres Ngawi, Aiptu Bambang Suteja, saat ditemui Orbit
diruang kerjanya menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan yang
dilakukan oknum Guru EY saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
Pihaknya
saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat termasuk orang orang
yang diduga mengetahui kasus yang dilakukan pelaku dan korban. Untuk
itu masyarkat diminta untuk bekerjasama guna keperluan penyidikan lebih
lanjut.
Diakuinya,
dalam mengungkap kasus tersebut perlu kesabaran dan keuletan, sebab
dilapangan kenyataannya banyak kesulitan, karena saksi-saksi yang
mengarah pada bukti pelaku kebanyakan usianya sudah tua sehingga sulit
un tuk didatangkan ke Mapolres Ngawi.
“ Untuk itu kami menurunkan beberapa petugas kami kelapangan untuk memperlancar
pengumpulan alat bukti “ ucap Bambang Suteja yang baru dua bulan menjabat Kanit
UPPA Polres Ngawi.
Apabila
memang terjadi perbuatan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan UU RI N0
23 tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan
maksimal lebih dari 15 tahun.
Di
akhir pembicaraan menurut Bambang UPPA Polres Ngawi dalam kurun waktu
enam bulan terhitung bulan Juni s/d Desember 2010 telah menangani kasus
yang dialami perem puan dan Anak sebanyak 44 kasus. Kasus itu terdiri
dari KDRT, Pencabulan, Penelantaran, Penculikan Bayi dan Anak,
Pembunuhan terhadap anak dan Ekploitasi.
yanK/ him.