PEMBANGUNAN EMBUNG PANDEAN ASAL-ASALAN DAN MINIM PENGAWASAN ?


Pembangunan embung di Pandean diharapkan akan mampu menyuplai air baku bagi masyarakat sekitar. Terutama pada saat musim kemarau.
Melalui anggaran APBN dan sharing anggaran kabupaten dalam pembebasan lahan. Tidak tanggung-tanggung pemerintah pusat menggelontorkan dana 6 milyar rupiah pad Tahun 2009 dan 2010. Sedangkan pemerintah kabupaten dibebani pembabasan lahan seluas 6,5 Ha.
“Keseluruhan pendanaan dan wewenang proyek Embung Pandean dari pusat, daerah hanya menyediakan lokasi saja. Diharapkan keberadaan embung tersebut akan memenuhi ketersediaan kebutuhan air masyarakat sekitar tatkala musim kemarau,” jelas Maryono saat itu, Kadis PU Pengairan dan Pertambangan yang kini telah memasuki masa pensiun tanpa mengeomentari pelaksanaan proyek tersebut.
Hasil penelusuran Orbit di lapangan, kondisi embung kurang memuaskan. “Proyek ini dikerjakan secara serampangan. Sampai hari ini jalan menuju lokasi juga belum dikerjakan. Apalagi urugan bahu tanggul dan badan jalan hanya diambilkan dari tanah sekitar. Kwalitasnya tidak memadai. Saya juga mempertanyakan soal pengawasan proyek sebesar itu yang tidak ketat,” ujar Kades Pandean Suparno kecewa dengan pelaksanaan proyek embung yang menelan miliaran rupiah itu.
Salah seorang warga, Junanto (45) juga berkomentar senada dengan Kades Suparno. “Masak untuk urug hanya diambilkan dari tanah sekitar. Setahu saya agar pekerjaan tersebut kuat dan tahan lama dengan tanah stros. Saya perkirakan embung di desa kami tidak akan bisa bertahan lama. Sebentar pasti akan jebol,” keluh Junanto.
Masih menurut warga tersebut, bahwa pekerjaan embung ini sejak semula menuai masalah. Soal ganti rugi tanah juga tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Karena ada tekanan, maka masyarakat terpaksa merelakan. Di samping itu masyarakat juga kecewa, karena fungsi embung tersebut tidak bisa digunakan untuk irigasi pertanian. Padahal saat sosialisasi, bahwa embung tersebut dapat digunakan untuk irigasi pertanian.
Proyek Embung Pandean dikerjakan oleh PT. Abadi Mulya Berkah, Semarang. Sampai hari ini kewajiban kontraktor untuk membuat jalanpun masih belum dikerjakan. Padahal masyarakat hanya menginginkan agar pekerjaan proyek ini benar-benar sesuai dengan kelayakan pekerjaan, tidak asal-asalan. SE/him.